PENETAPAN GUBERNUR, KADIS PUPR DAN TENAGA AHLI SEBAGAI TERSANGKA OTT DI RIAU

Tiga Tersangka

Pemerintahan

PENETAPAN GUBERNUR, KADIS PUPR DAN TENAGA AHLI SEBAGAI TERSANGKA OTT DI RIAU

Admin Pusat


[PEKANBARU - RIAU BIJAK] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ketiganya adalah ‎Abdul Wahid (Gubernur Riau), ‎M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau) dan ‎Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sekitar sepuluh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.

Menurut Johanis Tanak, total uang yang diamankan dari rangkaian OTT tersebut mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing seperti poundsterling dan dolar AS. Uang ini diduga terkait dengan mekanisme pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Modus operandi dugaan kejahatan ini juga disampaikan oleh pihak KPK sebagai skema pemerasan yang disebut “jatah preman” alias “japrem”, dimana terjadi permintaan potongan persentase dari tambahan anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di wilayah Provinsi Riau. Gubernur Riau diduga memperoleh keuntungan dari skema tersebut.

KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing, dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Uang dalam bentuk rupiah disita di Pekanbaru, sementara valuta asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Pound Sterling ditemukan di Jakarta.

#Korupsi #Riau #Olahraga

BERITA TERKAIT


KOMENTAR

Tinggalkan Komentar Disini