[PEKANBARU - RIAU BIJAK] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai
tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan
Pemerintah Provinsi Riau. Ketiganya adalah Abdul Wahid (Gubernur Riau), M.
Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau) dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli
Gubernur).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan
bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan
pemeriksaan mendalam terhadap sekitar sepuluh orang yang diamankan dalam
operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Menurut Johanis Tanak, total uang yang
diamankan dari rangkaian OTT tersebut mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar,
termasuk dalam bentuk mata uang asing seperti poundsterling dan dolar AS. Uang
ini diduga terkait dengan mekanisme pengaturan proyek di lingkungan Dinas
PUPR-PKPP Riau.
Modus operandi dugaan kejahatan ini juga
disampaikan oleh pihak KPK sebagai skema pemerasan yang disebut “jatah preman”
alias “japrem”, dimana terjadi permintaan potongan persentase dari tambahan
anggaran untuk proyek jalan dan jembatan di wilayah Provinsi Riau. Gubernur
Riau diduga memperoleh keuntungan dari skema tersebut.
KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti, terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing, dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Uang dalam bentuk rupiah disita di Pekanbaru, sementara valuta asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Pound Sterling ditemukan di Jakarta.
